Jaminan pemeliharaan proyek umumnya di sebut (Maintenance Bond/Warranty Bond/Retensi Bond), yang menjamin obligee bahwa pricipal bersedia memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak. Oleh karena itu jaminan ini secara eksplisit bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menyelesaikan kerusakan yang ada sesuai kontrak.

Jaminan Pemeliharaan Proyek Bank Garansi dan Surety Bond

 

Jaminan pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan tentunya memberikan jaminan bahwa principal siap menyelesaikan kerusakan yang timbul sesuai kontrak. Pembayaran biaya pemeliharaan dimuka sebelum pelaksanaan pemeliharaan dilaksanakan. Adapun manfaat jaminan ini bagi principal dan obligee adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Principal
    • Memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bank Garansi dan Surety Bond
    • Membantu cash flow Perusahaan
  2. Bagi Obligee
    • Mudah dalam proses pencairan bila Principal melakukan Wanprestasi/ Cedera janji
    • Memitigasi Resiko sehingga pekerjaan bisa berjalan dengan lancar

Persyaratan Dokumen

Penerbitan bank garansi dan jasa surety bond jaminan uang muka pastinya mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai acuan analisa dari underwriting. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Company profile dan legalitas perusahaan lengkap
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • List pengalaman perusahaan
  • Membuat surat permohonan
  • Menandatangani indemnity agreement
  • Melampirkan Kontrak dan BAST

Bank Penerbit:

  • Bank Mandiri
  • bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank BCA
  • Bank Sinarmas
  • Bank J Trust
  • Bank Exim
  • BPD Papua

Asuransi Penerbit:

  • Asuransi Askrindo
  • Asuransi Jamkrindo
  • Asuransi Jamsyar
  • Asuransi Sinarmas
  • Asuransi Jasa Raharja Putera
  • Asuransi ACA
  • Asuransi Videi
  • Asuransi Tugu Pratama Indonesia

PT. Shorai Sarana Suretyndo: Jasa Penerbitan Jaminan Pemeliharaan Bank Garansi dan Surety Bond

 

Bank garansi merupakan jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan kontraktor atau penyedia barang/jasa. Jaminan ini berfungsi sebagai bukti kesanggupan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemilik proyek jika kontraktor atau penyedia barang/jasa wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

Di sisi lain, surety bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan penjamin (surety) atas permintaan kontraktor atau penyedia barang/jasa. Fungsinya serupa dengan bank garansi, yaitu menjamin kelancaran proyek dan melindungi pemilik proyek dari kerugian finansial akibat wanprestasi.

Bank garansi dan surety bond merupakan instrumen penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan proyek konstruksi dan pengadaan barang/jasa. Dengan adanya jaminan ini, semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan tenang dan fokus pada pencapaian tujuan proyek bersama.

Percayakan pembuatan jaminan pemeliharaan Anda kepada Kami. PT. Shorai Sarana Suretyndo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penerbitan bank garansi dan surety bond.

Hubungi Kami:
PT. Shorai Sarana Suretyndo
Agen Bank Garansi
Jl. Rawa Kuning Raya 2 No. 108 Pulo Gebang
Cakung Jakarta Timur 13950
Contact Person:
Hery Gumay
Email  : hery.shorai@gmail.com; info@shoraisarana.com
Handphone/WhatsApp : 0813-8885-7500

Sumber informasi:

  1. https://en.wikipedia.org/wiki/Bank_guarantee