Jaminan Surety Bond, Asuransi Umum, AAUI.

 

Surety bond atau jaminan penjaminan merupakan instrumen penting dalam berbagai proyek dan bisnis. Instrumen ini memberikan jaminan kepada pihak penerima jaminan (obligee) bahwa pihak terjamin (principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Surety bond dapat dikategorikan berdasarkan beberapa jenis, di antaranya:

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan penawaran diterbitkan untuk memastikan keseriusan principal dalam mengajukan penawaran proyek. Jaminan ini biasanya diterbitkan sebelum proses lelang dimulai. Obligee akan menerima jaminan senilai tertentu dari surety company jika principal terbukti menarik diri dari proses lelang setelah dinyatakan sebagai pemenang.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan pelaksanaan menjamin bahwa principal akan menyelesaikan proyek sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Obligee akan menerima jaminan senilai nilai proyek jika principal gagal menyelesaikan proyek.

3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan uang muka diterbitkan untuk melindungi obligee dari potensi kerugian jika principal gagal mengembalikan uang muka yang telah diberikan. Obligee akan menerima jaminan senilai uang muka yang telah diberikan jika principal gagal mengembalikannya.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan pemeliharaan menjamin bahwa principal akan memperbaiki atau mengganti cacat yang muncul pada proyek selama periode pemeliharaan yang telah disepakati dalam kontrak. Obligee akan menerima jaminan senilai biaya perbaikan atau penggantian cacat jika principal gagal memenuhinya.

5. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)

Jaminan pembayaran menjamin bahwa principal akan membayar subkontraktor dan pemasok yang terlibat dalam proyek. Obligee akan menerima jaminan senilai tagihan subkontraktor dan pemasok jika principal gagal membayarnya.

Jenis-jenis surety bond di atas merupakan yang paling umum digunakan. Selain itu, masih terdapat beberapa jenis surety bond lainnya yang lebih spesifik, seperti jaminan bea cukai, jaminan pajak, dan jaminan tender.

5. Contractor’s All Risks (CAR)

Contractor’s All Risks (CAR) adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian).
Produk asuransi ini memberikan perlindungan terhadap segala risiko (all risks) yang dapat menganggu proses pembangunan atau pekerjaan yang dipertanggungkan.

Jaminan all risks akan memberikan penggantian atas kerugian fisik atau kerusakan obyek-obyek atau item-item yang ditanggung yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga (sudden and unforeseen) dalam periode jaminan (period of cover) yang disebabkan oleh bahaya-bahaya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, tindakan pemadaman kebakaran, banjir, hujan, angin topan, pencurian, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan risiko lainnya sepanjang tidak dikecualikan secara tegas di dalam polis asuransi CAR.

6. Erection All Risks

Dalam lini asuransi umum dikenal produk yang memberikan perlindungan atau menjamin atas risiko-risiko pekerjaan pemasangan (erection works) dalam proyek civil engineering seperti pekerjaan struktural, instalasi mesin-mesin, perakitan komponen baja menjadi kerangka dan pekerjaan sejenis lainnya. Tak hanya itu, polis asuransi Erection All Risks (EAR) juga menjamin risiko tanggung jawab atas cedera tubuh pihak ketiga atau kerusakan properti yang timbul.

Dengan memiliki EAR, kontraktor/subkontraktor/pemilik proyek sebagai pihak penanggung jawab proyek bisa mengalihkan risiko-risiko kerusakan atau kerugian kepada perusahaan asuransi.
Jaminan (cover) yang diberikan dalam polis EAR biasanya dibagi dalam dua bagian (sections) yaitu section I adalah cover untuk Material Damage dan section II adalah cover untuk Third Party Liability (tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga).

a. Material Damage (MD) Cover

Obyek-obyek yang dipertanggungkan antara lain:
1. Erection work (pekerjaan pemasangan) yang biasanya meliputi benda-benda yang akan dipasang, freight (ongkos pengangkutan), custom duties (bea masuk), dan cost of erection (ongkos pemasangan).
2. Civil engineering work yang merupakan bagian dari pekerjaan keseluruhan, seperti pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin yang akan dipasang.
3. Cost of clearance of debris (biaya pembersihan/penyingkiran reruntuhan).
4. Surrounding property yaitu benda atau barang yang ada di proyek yang merupakan milik pemilik proyek atau yang disimpan dan berada di bawah pengawasan pemilik proyek.

b. Third Party Liability (TPL) Cover


Obyek-obyek yang biasa dipertanggungkan adalah:
1. TPL yang berkenaan dengan bodily injury, termasuk death (meninggal dunia) atau illness (sakit) dari pihak ketiga.
2. TPL yang berkenaan dengan kerusakan (damage) properti/harta benda milik pihak ketiga.
3. TPL yang berkenaan dengan law cost and expenses yaitu semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis penanggung.

Polis EAR secara umum menjamin semua risiko kerugian fisik atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga (sudden and unforseen), serta apapun penyebabnya (from any cause) sepanjang tidak dikecualikan dari polis pada obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan.

7. Comprehensive General Liability (CGL)

Comprehensive General Liability adalah Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung ditempat Tertanggung mengelola bisnisnya.