Bank Garansi dan Surety Bond tentunya melindungi obligee dari kerugian akibat kegagalan principal memenuhi kewajibannya. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang / jasa, pihak pelaksana kerja (principal) diwajibkan oleh pemberi kerja (obligee) untuk menyerahkan bank garansi atau pun surety bond karena telah di atur pada surat perjanjian. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi atau pun surety bond apalagi untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam hal ini kami dari PT. Shorai Sarana Suretyndo Jasa Pembuatan Bank Garansi di Banda Aceh memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun surety bond tanpa agunan (Non Collateral). Baik untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang.
Jasa Bank Garansi dan Surety Bond di Banda Aceh
Contoh produk bank garansi dan surety bond yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
Jasa Bank Garansi (Kontra Bank Garansi)
Jenis jaminan bank garansi adalah sebagai berikut:
- Jaminan penawaran (Bid Bond)
- Jaminan pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan uang muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Jaminan pembayaran (Payment bond)
- Jaminan Sanggah Banding
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Jasa Surety Bond (Asuransi Umum)
Jenis jaminan surety bond adalah sebagai berikut:
- Jaminan penawaran (Bid Bond)
- Jaminan pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan uang muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Jaminan pembayaran (Payment bond)
- Jaminan Sanggah Banding
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Marine Hull
- Marine Cargo
- Contraktor’s All Risk
- Erection All Risk
- Comprehensive General Liability
Pengertian Bank Garansi
Bank Garansi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bank untuk menjamin pemilik pekerjaan (obligee) bahwa pelaksana pekerjaan (principal) bersedia menyelesaikan kewajiban nya.
Pengertian Surety Bond?
Surety bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi (surety) atas permintaan kontraktor (principal) kepada pemilik proyek (obligee). Jaminan ini berfungsi sebagai bukti kesanggupan kontraktor untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontrak.
Manfaat Bank Garansi dan Surety Bond
Adapun manfaat jaminan bank garansi dan surety bond bagi principal dan obligee adalah sebagai berikut:
- Bagi Principal
1. Memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bank Garansi dan Surety Bond
2. Membantu cash flow Perusahaan - Bagi Obligee
1. Mudah dalam proses pencairan bila Principal melakukan Wanprestasi/ Cedera janji
2. Memitigasi Resiko sehingga pekerjaan bisa berjalan dengan lancar
Syarat Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Surety Bond
Penerbitan bank garansi dan surety bond pastinya mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai acuan analisa dari underwriting. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Company profile dan legalitas perusahaan lengkap
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- List pengalaman perusahaan
- Membuat surat permohonan
- Menandatangani indemnity agreement
- Melampirkan dokumen tender/lelang/SPK/Kontrak/BAST
Bank Penerbit
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank BCA
- Bank Sinarmas
- Bank J Trust
- Bank Exim
- BPD Papua
Asuransi Penerbit
- Asuransi Askrindo
- Asuransi Jamkrindo
- Asuransi Jamsyar
- Asuransi Sinarmas
- Asuransi Jasa Raharja Putera
- Asuransi ACA
- Asuransi Videi
- Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Jenis-Jenis Jaminan Bank Garansi & Surety Bond
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan penawaran atau umumnya di sebut (bid bond) jaminan ini di butuhkan untuk mengikuti tender atau lelang. Oleh karena itu jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah diterima.
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan pelaksanaan umumnya disebut performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan Asuransi untuk menjamin terselesaikan nya dengan baik suatu proyek oleh kontraktor sebagaimana yang telah diatur pada kontrak.
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka umumnya disebut juga (advance payment bond) yang artinya untuk menjamin obligee bahwa principal akan mengembalikan uang yang telah di cair kanya dari obligee apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji. Uang muka yang diterima dengan maksud untuk pembiayaan proyek. Dalam hal ini biasanya kontraktor bisa mengambil uang muka sebesar 10% sampai 30% dari nilai kontrak.
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan pemeliharaan ini di sebut juga maintenance bond pastinya tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee agar supaya principal bersedia memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan sebagaimana yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak.
Percayakan Pengurusan Jaminan Anda Kepada Kami PT. Shorai Sarana Suretyndo
Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Bank Garansi dan surety bond, tentunya kami PT. Shorai Sarana Suretyndo siap membantu pelaku usaha dalam hal penerbitan bank garansi dan surety bond. Baik untuk kegiatan proyek konstruksi, non Konstruksi/ pengadaan barang dan jasa.
Pastinya kami memberikan layanan secara total service, tanpa agunan/non collateral, biaya kompetitif, proses cepat dan mudah, serta bisa di chek langsung keabsahannya. Tentu saja kepuasan pelanggan adalah kebanggaan bagi kami, Real Partner.
Percayakan pembuatan jaminan Anda kepada Kami. PT. Shorai Sarana Suretyndo, Jasa Penerbitan Jaminan Surety Bond!
Hubungi Kami:
PT. Shorai Sarana Suretyndo
Jl. Rawa Kuning Raya 2 No. 108 Pulo Gebang
Cakung Jakarta Timur 13950
Contact Person:
Hery Gumay
Email: hery.shorai@gmail.com; info@shoraisarana.com
Handphone/WhatsApp : +62 813-8885-7500
Komentar Terbaru